Memuat Tanggal...
Memuat...

Menanti Ketegasan Kapolrestabes & Wabup Deli Serdang: Pejabat Terdiam Saat Kanit Intel Edi alias Son dan Edo, Dugaan ASN Juna Diduga di Arena Dadu Kutalimbaru

  


Medan,
Penanganan kasus beredarnya video dugaan aktivitas perjudian jenis dadu di kawasan Namorindang, Kutalimbaru, kini memasuki babak krusial. Setelah Unit Paminal Sipropam Polrestabes Medan memastikan bahwa pihaknya tengah memproses temuan tersebut, publik kini menuntut agar pengusutan berjalan transparan, profesional, dan tidak berhenti di tengah jalan.

Sorotan tajam masyarakat saat ini tidak hanya tertuju pada dugaan keterlibatan aparat kepolisian, yakni oknum Kanit Intelkam Polsek Pancur Batu berinisial Edi alias Son beserta anggotanya, Edo. Perhatian publik juga mulai meluas pada sosok pria berinisial Juna, yang diduga kuat merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan Kepala Persatuan Pasar (Perpas) di wilayah Tanjung Morawa.

Kehadiran sosok-sosok yang diduga sebagai pelayan publik dan abdi negara di pusaran lokasi yang sarat dengan aktivitas ilegal tersebut tentu menjadi sebuah ironi besar di tengah upaya penegakan hukum.

Desakan untuk Pemkab Deli Serdang Jika penanganan dugaan keterlibatan oknum kepolisian telah masuk ke ranah Paminal Sipropam Polrestabes Medan, publik kini mempertanyakan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, khususnya Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Tindakan tegas dan evaluasi dari instansi terkait sangat dinanti untuk memastikan integritas ASN tetap terjaga. Pembiaran terhadap oknum abdi negara yang diduga berada di lokasi perjudian dinilai akan sangat mencederai citra pemerintah daerah di mata masyarakat.

Isu Perwankeu dan Bungkamnya Pimpinan Di sisi lain, proses penyelidikan internal di tubuh Polrestabes Medan diharapkan mampu mengurai benang kusut spekulasi yang terlanjur liar di masyarakat. Salah satunya adalah desas-desus yang mengaitkan dugaan kehadiran oknum polisi di lokasi tersebut dengan isu belum tersalurkannya dana Perawatan dan Keuangan (Perwankeu) bagi anggota kepolisian tingkat Polsek. Isu sensitif ini tentu membutuhkan klarifikasi resmi agar tidak menjadi bola salju yang merugikan muruah institusi Polri.

Langkah awal dari Panit 1 Unit Paminal Sipropam Polrestabes Medan, Ipda Joko Nuansa Sembiring, yang sebelumnya sempat merespons konfirmasi media dengan menyatakan bahwa kasus ini "masih proses" patut diapresiasi. Namun, hal ini dirasa belum cukup tanpa adanya penjelasan komprehensif dari pucuk pimpinan.

Sikap Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol Ras Maju Tarigan, yang hingga kini belum bersedia memberikan tanggapan resmi, justru memunculkan ruang tanda tanya besar di tengah publik. Sikap terkesan bungkam dari pimpinan tingkat pengawasan ini dikhawatirkan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap komitmen bersih-bersih di internal kepolisian.

Institusi Terkesan Tutup Mata, Konfirmasi Berbalas "Centang Biru" Dalam upaya mengawal transparansi, redaksi telah melayangkan surat permohonan klarifikasi resmi dan hak jawab lanjutan pada Sabtu, (17/10/2026). Permohonan tersebut ditujukan secara struktural kepada pucuk pimpinan Polri tingkat Resor dan Pemerintahan Daerah.

Namun sangat disayangkan, upaya jurnalistik tersebut seolah membentur tembok birokrasi. Hingga berita ini diturunkan, jajaran pimpinan yang dihubungi—di antaranya Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo, S.S., Kasat Intelkam Polrestabes Medan Kompol Lengkap Suherman Siregar, S.H., M.H., hingga Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Ras Maju Tarigan—kompak tidak merespons dan belum bersedia membalas konfirmasi redaksi.

Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Panit 1 Unit Paminal Sipropam Polrestabes Medan, Ipda Joko Nuansa Sembiring. Meskipun pesan konfirmasi lanjutan dari redaksi telah masuk dan terkonfirmasi dibaca (centang dua biru), perwira yang sebelumnya menyatakan kasus ini "masih proses" tersebut kini memilih bungkam dan tidak bersedia memberikan tanggapan.

Sikap para pemangku kebijakan yang memilih diam di tengah sorotan publik ini tentu sangat disesalkan. Publik kini menanti langkah konkret. Apakah proses di meja Paminal dan Inspektorat akan berujung pada sanksi tegas yang memberikan efek jera, atau justru perlahan menguap begitu saja?

Sebagai media yang memegang teguh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta mengedepankan asas praduga tak bersalah, redaksi akan terus mengawal kasus ini. Kami juga tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait guna memastikan informasi yang tersaji ke ruang publik tetap objektif dan berimbang.

Memuat konten berita...

Kantor Hukum

AMI SINAGA, S.H., M.H., & PARTNERS

Advokat / Pengacara / Konsultan Hukum

Jl. H. Anif Komplek Ruko H. Anif No.11, Desa Sampali, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, 20371

0813 2822 6603 • 0813 6224 1833
amisinaga14@gmail.com

Konsultasi Sekarang