Memuat Tanggal...
Memuat...

Ujian Integritas Aparat: Mampukah Polres Binjai Berantas Dugaan Perjudian Tanpa Pandang Bulu?


LANGKAT
— Akhir pekan ini dipastikan menjadi momen krusial dan ujian pembuktian nyata bagi jajaran Polres Binjai dan Polsek Sei Bingai. Sorotan tajam publik kini tertuju pada komitmen institusi penegak hukum tersebut dalam merespons dugaan maraknya praktik perjudian sabung ayam di Jalan Namu Ukur, Gang Bengkel, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, yang santer dikabarkan akan kembali beroperasi masif esok hari (Sabtu dan Minggu).

Sebagai pemenuhan Kode Etik Jurnalistik dan asas keberimbangan informasi (cover both sides), tim redaksi telah berupaya melayangkan konfirmasi resmi kepada pemangku kewenangan setempat. Namun sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Kapolres Binjai, AKBP R. Bimo Moernanda, maupun Kapolsek Sei Bingai, IPTU Welman Harico Sitompul, S.H., M.H., belum bersedia memberikan balasan atau klarifikasi resmi.

Meski konfirmasi dari redaksi belum berbalas, hal ini tak sedikitpun menyurutkan tuntutan warga. Masyarakat tetap menaruh harapan besar dan mendesak agar jajaran Polsek Sei Bingai maupun Polres Binjai segera turun tangan mengambil langkah konkret. Publik meminta kepolisian bertindak tegas menindak lokasi yang meresahkan tersebut tanpa pandang bulu, demi membuktikan bahwa slogan 'Presisi' bukan sekadar isapan jempol.

Tuntutan warga ini bukan tanpa alasan. Desas-desus yang berkembang liar di lapangan menyebutkan bahwa dugaan aktivitas ilegal ini dikelola oleh seseorang berinisial 'Ritonga', yang santer diisukan sebagai oknum aparat. Rumor keberadaan "beking" ini memunculkan spekulasi sekaligus tantangan tersendiri bagi aparat; apakah kepolisian setempat merasa segan, atau justru tengah menyusun strategi penindakan yang lebih terukur.

Asas Equality Before the Law (kesetaraan di hadapan hukum) kini benar-benar dipertaruhkan. Jika kepolisian mendapati adanya indikasi keterlibatan oknum aparat dari institusi lain, publik berharap Polri tidak gentar dan mampu mengedepankan sinergi lintas instansi—seperti berkoordinasi dengan pihak Polisi Militer (PM)—guna memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan tanpa gesekan.

Praktik perjudian dalam bentuk apa pun secara jelas merupakan tindak pidana yang diatur tegas dalam KUHP. Pembiaran terhadap kerumunan massa dan perputaran uang di lokasi dugaan sabung ayam tersebut tidak hanya mencederai wibawa hukum, tetapi juga berpotensi memicu gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Sei Bingai.

Kini, jam terus berdetak menuju akhir pekan. Mata dan telinga masyarakat Sei Bingai terbuka lebar menantikan gebrakan aparat. Pertanyaan terbesarnya hanya satu: beranikah Polsek Sei Bingai dan Polres Binjai memasang garis polisi (police line) di Gang Bengkel besok? Publik menunggu buktinya. (Tim)

Memuat konten berita...

Kantor Hukum

AMI SINAGA, S.H., M.H., & PARTNERS

Advokat / Pengacara / Konsultan Hukum

Jl. H. Anif Komplek Ruko H. Anif No.11, Desa Sampali, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, 20371

0813 2822 6603 • 0813 6224 1833
amisinaga14@gmail.com

Konsultasi Sekarang