Ads Banner
160x600
Ads Banner
160x600
presisi24jam.company
BREAKING NEWS / BANNER IKLAN (900x120)

Evaluasi Penindakan Penyakit Masyarakat, Publik Menanti Langkah Konkret Jajaran Polsek Selesai

Author
REDAKSI - Redaksi
Agustus 03, 2026 WIB
503 views

 


​LANGKAT — Dugaan praktik perjudian sabung ayam di kawasan Paya Jambu, Pasar II, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, tak hanya memicu keresahan warga lantaran beroperasi di dekat rumah ibadah (Mushola). Proses penindakan dari aparat penegak hukum setempat kini juga menuai sorotan tajam publik karena dinilai prematur dan sebatas formalitas belaka.

​Arena yang santer disebut-sebut dikelola oleh oknum berinisial AT tersebut dikabarkan rutin mengundang kerumunan massa dari berbagai daerah. Keberadaannya yang berdekatan dengan fasilitas ibadah dinilai sangat mengusik ketertiban, kenyamanan, dan menodai nilai religius lingkungan sekitar. Warga yang resah sangat berharap aparat bertindak tegas, mengingat kegiatan tersebut diindikasikan melanggar Pasal 426 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (perjudian).

​Menyikapi keresahan warga, redaksi berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kapolsek Selesai, AKP Bambang Nurmiono. Namun, respons yang diberikan oleh pihak kepolisian justru memunculkan tanda tanya beruntun.

​Pada komunikasi awal, saat diminta ketegasan terkait penindakan, AKP Bambang sempat memberikan jawaban normatif dan mengalihkan substansi pertanyaan dengan ajakan bertemu fisik. "Ijin pak ke kantor aja pak, biar sekalian salam kenal kita," tulisnya melalui pesan WhatsApp. Sikap ini sempat memicu spekulasi publik terkait keseriusan aparat dalam memberantas penyakit masyarakat.

​Spekulasi tersebut seolah menemukan puncaknya ketika jajaran Polsek Selesai akhirnya benar-benar turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Melalui pesan singkat lanjutan, AKP Bambang mengirimkan sejumlah foto yang memperlihatkan anggotanya tengah berdiri di depan struktur bangunan kayu bertiang dan kandang ayam yang dalam keadaan sepi.

​Alih-alih melakukan penyelidikan mendalam, berbekal temuan lokasi yang sedang tidak beroperasi tersebut, pihak kepolisian secara instan langsung menyimpulkan bahwa tidak ada aktivitas ilegal di lokasi itu.

​"Terimakasi bapak wartawan kami sudah cek ke tkp yg menjadi laporan bapak dan masyarakat tidak ada praktek sabung ayam demikian dapat kami laporkan kepada bapak dan masyarakat atas kerja samanya kami ucapkan terimakasi," terang AKP Bambang.

​Kesimpulan "kilat" bermodalkan foto kandang kosong ini sontak memantik kekecewaan dan skeptisisme. Logika publik menilai, aktivitas sabung ayam merupakan kegiatan insidental yang memiliki waktu operasional tertentu. Menemukan arena dalam keadaan sepi—terlebih jika informasi razia diduga telah bocor—tidak lantas menghapus fakta bahwa fasilitas fisik (kandang dan arena) memang sengaja dipersiapkan di lokasi tersebut.

​"Sabung ayam itu kan ada jam mainnya. Wajar kalau dicek tiba-tiba pas kosong ya tidak ada orang. Tapi kandang dan arenanya kan terbukti ada di foto itu. Masa polisi langsung menyimpulkan tidak ada praktik hanya karena pas mereka datang lokasinya sepi? Ini terkesan sekadar menggugurkan kewajiban saja," sesal salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya demi alasan keamanan.

​Tindakan kepolisian yang terkesan parsial dan buru-buru menutup laporan ini patut disayangkan. Kini, ketegasan dan integritas jajaran Polsek Selesai tengah diuji. Publik menanti, apakah aparat penegak hukum bersedia melakukan pengintaian berkala dan penyelidikan yang lebih komprehensif, atau justru membiarkan dugaan penyakit masyarakat ini berlalu hanya dengan dalih laporan pandangan mata di saat arena sedang libur.(Tim)